Jumat, 01 April 2016

PENGERTIAN,FUNGSI,TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara| Seperti topik kita kali ini yaitu pengertian, fungsi, dan wawasan nusantara dimana tidak hanya itu kami akan melengkapi dengan menyajikan juga latar belakang, implementasi dan kedudukannya serta masih banyak lagi. Pertama-tama pembahasan kita mengenai Pengertian Wawasan NusantaraSecara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasanadalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kataNusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantaraadalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut... 
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHdkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 

4. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..

a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 
d. Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia 

5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara -  Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara
Demikianlah informasi mengenai Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian wawasan nusantara, fungsi wawasan nusantara, tujuan wawasan nusantara, pengertian wawasan nusantara secara etimologis, pengertian wawasan nusantara menurut para ahli, latar belakang wawasan nusantara, Implementasi wawasan nusantara, kedudukan wawasan nusantara, landasan wawasan nusantara, asas wawasan nusantara, hakikat wawasan nusantara dan dasar hukum wawasan nusantara, itulah berbagai materi yang kami bahas, Sekian dan terima kasih."Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
  • Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
  • Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
  • Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
  • Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. 
  • Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
Sumber : http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html#

Kamis, 31 Maret 2016

Biografi Jenderal Gatot Subroto.

Biografi Jenderal Gatot SubrotoBeliau lahir di Banyumas 10 Oktober 1909. Ia dikenal sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia. Sejak anak-anak sudah menunjukkan watak seorang pemimpin. Dia memiliki keberanian, ketegasan, tanggung jawab, dan berpantang akan kesewenangan. Pengalaman tidak manis pernah dialaminya ketika masih bersekolah di Europeesche Lagere School (ELS). Karena berkelahi dengan seorang anak Belanda, dia akhirnya dikeluarkan dari sekolah tersebut. Kasus itu sudah cukup menunjukkan bahwa sejak kecil dirinya sudah memiliki sifat pemberani dan tegas. Di kala orang tidak ada yang berani menantang anak-anak Belanda yang merasa lebih tinggi derajatnya dari kaum pribumi, Gatot Subroto dengan tanpa gentar sedikitpun maju menantang.

Dikeluarkan dari sekolah ELS dia kemudian masuk ke sekolah Holands Inlandse School (HIS). Dari sana, dia akhirnya menyelesaikan pendidikan formalnya. Namun setamat HIS, dia memilih tidak meneruskan pendidikannya ke sekolah yang lebih tinggi, tetapi bekerja sebagai pegawai. Pilihannya menjadi pegawai tersebut ternyata juga tidak memuaskan jiwanya. Dia kemudian keluar dari pekerjaanya dan masuk sekolah militer di Magelang pada tahun 1923. Setelah menyelesaikan pendidikan militer, Gatot pun menjadi anggota KNIL (Tentara Hindia Belanda) hingga akhir pendudukan Belanda di Indonesia.

Tentara yang aktif dalam tiga zaman ini pernah menjadi Tentara Hindia Belanda (KNIL) pada masa pendudukan Belanda, anggota Pembela Tanah Air (Peta) pada masa pendudukan Jepang dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) setelah kemerdekaan Indonesia serta turut menumpas PKI pada tahun 1948. Ia juga menjadi penggagas terbentuknya Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI). Berpendirian tegas dan memiliki solidaritas yang tinggi, merupakan ciri khas dari Jenderal Gatot Subroto. Pria lulusan Sekolah Militer Magelang masa pemerintahan Belanda, ini paling tidak bisa mentolerir setiap tindak kezaliman, walau oleh siapapun dan kapanpun.

Ketika Perang Dunia ke II bergolak, pasukan Belanda berhasil ditaklukkan pasukan Jepang. Indonesia yang sebelumnya merupakan daerah pendudukan Belanda beralih jadi kekuasaan pemerintah Kerajaan Jepang. Pada masa Pendudukan Jepang ini, Gatot pun langsung mengikuti pendidikan Tentara Pembela Tanah Air (Peta) di Bogor yakni pendidikan dalam rangka perekrutan tentara pribumi oleh pemerintahan Jepang di Indonesia. Tamat dari pendidikan Peta, dia diangkat pemerintah Jepang menjadi komandan kompi di Sumpyuh, Banyumas dan tidak berapa lama kemudian dinaikkan menjadi komandan batalyon.
Foto Jenderal Gatot Subroto
Jenderal Gatot Subroto
Kesertaan Gatot Subroto menjadi anggota KNIL maupun Peta tidaklah mengindikasikan dirinya seorang kaki tangan pihak kolonial atau jiwa kebangsaannya yang rendah. Tapi hal itu hanyalah sebatas pekerjaan yang sudah lumrah zaman itu. Jiwa kebangsaan Gatot Subroto tetap tinggi. Di dalam menjalankan tugasnya sebagai tentara pendudukan, perlakuannya sering terlihat memihak kepada rakyat kecil.

Perlakuan itu bahkan sering diketahui atasannya sehingga dia sering mendapat teguran. Bahkan karena begitu tebalnya perhatian dan solider terhadap kaumnya, sering sebagian dari gajinya disumbangkan untuk membantu keluarga orang hukuman yang ada di bawah pengawasannya. Begitu juga halnya pada masa pendudukan Jepang, dia sering menentang orang Jepang yang bertindak kasar terhadap anak buahnya.
Terhadap bawahannya, Gatot juga terkenal sebagai seorang pimpinan yang sangat perhatian. Namun walaupun begitu, sebagai militer, tanpa pandang bulu dia juga sangat tegas terhadap anak buahnya yang melanggar disiplin.

Setelah kemerdekaan Indonesia, Gatot langsung masuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR), tentara bentukan pemerintah Indonesia sendiri dan merupakan tentara resmi RI yang dalam perjalanannya kemudian berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sejak kemerdekaan hingga pengakuan kedaulatan kemerdekaan RI atau pada masa Perang Kemerdekaan yakni antara tahun 1945-1950, dia dipercayai memegang beberapa jabatan penting. Pernah dipercaya menjadi Panglima Divisi II, Panglima Corps Polisi Militer, dan Gubernur Militer Daerah Surakarta dan sekitarnya.

Bersamaan di saat dirinya menjabat Gubernur Militer Daerah Surakarta dan sekitarnya, pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun pun bergolak yakni pada bulan September 1948. Pemberontakan yang didalangi oleh Muso itu akhirnya berhasil diatasi dengan gemilang. Setelah banyak terjadi peristiwa dalam mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda, pengakuan kedaulatan republik ini pun berhasil diperoleh. Pasca pengakuan kedaulatan itu, Gatot Subroto semakin dipercaya mengemban tugas yang lebih tinggi. Dia diangkat menjadi Panglima Tentara & Teritorium (T & T) IV I Diponegoro.
Monumen Jenderal Gatot Subroto
Patung Jenderal Gatot Subroto
Namun karena sesuatu hal pada tahun 1953, dia sempat mengundurkan diri dari dinas militer. Namun tiga tahun kemudian dia diaktifkan kembali sekaligus diangkat menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Di kalangan militer, dia dikenal sebagai seorang pimpinan yang mempunyai perhatian besar terhadap pembinaan perwira muda. Menurutnya, salah satu cara untuk membina perwira muda adalah dengan menyatukan akademi militer setiap angkatan yakni Angkatan Darat, Laut, dan Udara, menjadi satu akademi. Gagasan tersebut akhirnya terwujud dengan terbentuknya Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI).

Gatot Subroto akhirnya meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1962, pada usia 55 tahun. Sang Jenderal ini dimakamkan di desa Sidomulyo, kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Atas jasa-jasanya yang begitu besar bagi negara, seminggu setelah kematiannya, Jenderal Gatot Subroto dinobatkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dikuatkan dengan SK Presiden RI No.222 Tahun 1962, tgl 18 Juni 1962.

Sumber : http://www.biografiku.com/2011/12/biografi-jenderal-gatot-subroto.html

Rabu, 30 Maret 2016

Mengenal Brevet TNI

Brevet Komando KOPASSUS

Brevet Tri Media,Intai Amfibi,Marinir TNI AL

Brevet Komando Kopaskhas TNI AU

Brevet Kopaska TNI AL

Brevet Raider TNI AD

Brevet Badge Yon Artileri

Brevet Combat Medic TNI AD

Brevet Clandistine Kopassus

Brevet Rajawali (Spesialisasi Pemburu)

Brevet Scuba Diver TNI AL

Brevet Kapal Atas Air

Brevet Penyelam TNI AL

Brevet Paramedis

Brevet Bela Diri Militer






Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia adalah susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan DaratTNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.
Jenjang kepangkatan TNI dimulai saat masih bernama Tentara Keamanan Rakyat. Dari saat dibentuk hingga saat ini, jenjang kepangkatan TNI sudah mengalami beberapa kali perubahan nama pangkat dan jenjangnya.

Sejarah

Pengaturan pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTKR) tanggal 5 November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat.[1] Karena suasana saat itu masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit. Dalam maklumat tersebut diperintahkan bahwa warna seragam tidak diharuskan sama, tetapi tanda pangkat kemiliteran diharuskan sama di seluruh barisan TKR.
Sejak dikeluarkannya maklumat dari Markas Tertinggi TKR hingga keluarnya keputusan KASAD tanggal 21 Mei 1957, tidak ada pangkat Brigadir Jenderal. Saat itu pangkat perwira tinggi bintang satu disebut dengan Djenderal Major.[1]
Pada dekade 1950-an diterbitkan Peraturan Pemerintah[2] yang mengatur pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pada tahun 1973,[3] tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan. Namun sejak tahun 2001Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan yaitu golongan tamtama dibagi menjadi 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama.
Pada tanggal 11 Maret 1990, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah[4] yang salah satu isinya adalah menghapus pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu dan pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala.
Tanggal 29 September 1997, pemerintah mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah[5] yang menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun tanggal 11 Maret 1990. Pada peraturan pemerintah yang baru ini, ditambahkan pangkat kehormatan perwira tinggi pada masing angkatan yaitu Jenderal Besar untuk Angkatan Darat, Laksamana Besar untuk Angkatan Laut dan Marsekal Besar untuk Angkatan Udara. Pangkat kehormatan ini tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.

Jenjang dan nama pangkat

Jenjang dan tanda pangkat pertama kali diatur dalam Maklumat Kepala Markas Besar Umum TKR Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo pada tanggal 5 November 1945 di Yogyakarta.[6] Jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Periode 1945 - 1957

Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan yang sama dengan setiap angkatan pada tingkat yang sama.[7]
JenjangTNI Angkatan DaratTNI Angkatan LautTNI Angkatan Udara
Perwira tinggiDjenderalLaksamana ILaksamana Udara
Letnan DjenderalLaksamana IILaksamana Muda Udara
Djenderal MajorLaksamana IIIKomodor Udara
Perwira menengahKolonelKolonel LautKomodor Muda Udara
Letnan KolonelLetnan Kolonel LautOpsir Udara I
MayorMayor LautOpsir Udara II
Perwira pertamaKaptenKapten LautOpsir Udara III
Letnan ILetnan LautOpsir Muda Udara I
Letnan IILetnan Muda LautOpsir Muda Udara II
BintaraPembantu LetnanAdjudanOpsir Muda Udara III
Sersan MajorSersan MajorSersan Major
SersanSersanSersan
BawahanKopralKopralKopral
Pradjurit IKelasi IPradjurit I
Pradjurit IIKelasi IIPradjurit II

Periode 1957 - 1973

Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan yang berbeda dengan setiap angkatan pada tingkat yang sama. Pada periode ini ditambah pangkat baru pada perwira tinggi yaitu Brigadir Jenderal.[8] Kepangkatan pada periode ini dimulai pada tanggal 22 Juni 1957, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1957.
JenjangTNI Angkatan DaratTNI Angkatan LautTNI Angkatan Udara
Perwira tinggiJenderalLaksamanaLaksamana Udara
Letnan JenderalLaksamana MadyaLaksamana Madya Udara
Jenderal MajorLaksamana MudaLaksamana Muda Udara
Brigadir JenderalKomodorKomodor Udara
Perwira menengahKolonelKolonel LautKolonel Udara
Letnan KolonelLetnan Kolonel LautLetnan Kolonel Udara
MayorMayorMayor Udara
Perwira pertamaKaptenKaptenKapten Udara
Letnan ILetnanLetnan Udara I
Letnan IILetnan MudaLetnan Udara II
BintaraPembantu Letnan IPembantu LetnanLetnan Muda Udara I
Pembantu Letnan Calon Perwira
Pembantu Letnan IIAjudanLetnan Muda Udara II
Sersan MajorSersan Major ISersan Major Udara
Sersan Mayor II
Sersan KepalaSersan ISersan Udara I
Sersan I
Sersan IISersan IISersan Udara II
PrajuritKopral KepalaKopralKopral Udara I
Kopral I
Kopral IIKopral Udara II
Prajurit KaderKelasi IPrajurit Udara I
Prajurit I
Prajurit IIKelasi IIPrajurit Udara II
Kelasi III

Periode 1973 - 1990

Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan tingkatan yang sama pada setiap angkatan. Mulai periode ini nama pangkat perwira tinggi pada Angkatan Udara diganti menjadi Marsekal, nama pangkat Komodor dihilangkan dan Jenderal Major diubah menjadi Mayor Jenderal. Mulai saat ini, di belakang setiap nama pangkat perwira tinggi ditambahkan kata TNI. Nama pangkat untuk Korps Marinir TNI Angkatan Laut mengikuti nama pangkat seperti pada TNI Angkatan Darat, dan ditambahkan dengan kata (Mar). Kepangkatan pada periode ini dimulai pada tanggal 21 Mei 1973, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1973.
JenjangTNI Angkatan DaratTNI Angkatan LautTNI Angkatan Udara
Perwira tinggiJenderalLaksamanaMarsekal
Letnan JenderalLaksamana MadyaMarsekal Madya
Mayor JenderalLaksamana MudaMarsekal Muda
Brigadir JenderalLaksamana PertamaMarsekal Pertama
Perwira menengahKolonelKolonelKolonel
Letnan KolonelLetnan KolonelLetnan Kolonel
MayorMayorMayor
Perwira pertamaKaptenKaptenKapten
Letnan SatuLetnan SatuLetnan Satu
Letnan DuaLetnan DuaLetnan Dua
Bintara tinggiCalon PerwiraCalon PerwiraCalon Perwira
Pembantu Letnan SatuPembantu Letnan SatuPembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan DuaPembantu Letnan DuaPembantu Letnan Dua
BintaraSersan MayorSersan MayorSersan Mayor
Sersan KepalaSersan KepalaSersan Kepala
Sersan SatuSersan SatuSersan Satu
Sersan DuaSersan DuaSersan Dua
TamtamaKopral SatuKopral SatuKopral Satu
Kopral DuaKopral DuaKopral Dua
Prajurit SatuKelasi SatuPrajurit Satu
Prajurit DuaKelasi DuaPrajurit Dua

Periode 1990 - 1997

Mulai periode ini ada penambahan dan pengurangan jenjang pangkat baru pada masing-masing angkatan. Pangkat Calon Perwira dihilangkan. Pangkat yang ditambahkan adalah Kopral Kepala dan Prajurit Kepala. Jenjang pangkat pada periode ini berlaku mulai tanggal 11 Maret 1990 berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1990.
JenjangTNI Angkatan DaratTNI Angkatan LautTNI Angkatan Udara
Perwira tinggiJenderalLaksamanaMarsekal
Letnan JenderalLaksamana MadyaMarsekal Madya
Mayor JenderalLaksamana MudaMarsekal Muda
Brigadir JenderalLaksamana PertamaMarsekal Pertama
Perwira menengahKolonelKolonelKolonel
Letnan KolonelLetnan KolonelLetnan Kolonel
MayorMayorMayor
Perwira pertamaKaptenKaptenKapten
Letnan SatuLetnan SatuLetnan Satu
Letnan DuaLetnan DuaLetnan Dua
Bintara tinggiPembantu Letnan SatuPembantu Letnan SatuPembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan DuaPembantu Letnan DuaPembantu Letnan Dua
BintaraSersan MayorSersan MayorSersan Mayor
Sersan KepalaSersan KepalaSersan Kepala
Sersan SatuSersan SatuSersan Satu
Sersan DuaSersan DuaSersan Dua
Tamtama kepalaKopral KepalaKopral KepalaKopral Kepala
Kopral SatuKopral SatuKopral Satu
Kopral DuaKopral DuaKopral Dua
TamtamaPrajurit KepalaKelasi KepalaPrajurit Kepala
Prajurit SatuKelasi SatuPrajurit Satu
Prajurit DuaKelasi DuaPrajurit Dua

Periode 1997 - sekarang

Mulai periode ini ditambahkan pangkat kehormatan diatas perwira tinggi pada setiap angkatan yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar dan Marsekal Besar. Periode ini mulai berlaku sejak tanggal 29 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1997.
JenjangTNI Angkatan DaratTNI Angkatan LautTNI Angkatan Udara
Pangkat kehormatanJenderal BesarLaksamana BesarMarsekal Besar
Perwira tinggiJenderalLaksamanaMarsekal
Letnan JenderalLaksamana MadyaMarsekal Madya
Mayor JenderalLaksamana MudaMarsekal Muda
Brigadir JenderalLaksamana PertamaMarsekal Pertama
Perwira menengahKolonelKolonelKolonel
Letnan KolonelLetnan KolonelLetnan Kolonel
MayorMayorMayor
Perwira pertamaKaptenKaptenKapten
Letnan SatuLetnan SatuLetnan Satu
Letnan DuaLetnan DuaLetnan Dua
Bintara tinggiPembantu Letnan SatuPembantu Letnan SatuPembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan DuaPembantu Letnan DuaPembantu Letnan Dua
BintaraSersan MayorSersan MayorSersan Mayor
Sersan KepalaSersan KepalaSersan Kepala
Sersan SatuSersan SatuSersan Satu
Sersan DuaSersan DuaSersan Dua
Tamtama kepalaKopral KepalaKopral KepalaKopral Kepala
Kopral SatuKopral SatuKopral Satu
Kopral DuaKopral DuaKopral Dua
TamtamaPrajurit KepalaKelasi KepalaPrajurit Kepala
Prajurit SatuKelasi SatuPrajurit Satu
Prajurit DuaKelasi DuaPrajurit Dua

Tanda pangkat

Kepala Staf Umum TKR, Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo, dengan pangkat di kerah baju
Jenjang dan tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai pada saat awal pembentukan TKR hingga terbentuknya TNI dan digunakan pada kerah baju. Tanda pangkat ini dipakai untuk barisan TKR khususnya angkatan darat.[1] Untuk TKR laut dan TKR jawatan penerbangan digunakan tanda pangkat yang berbeda.

Tanda pangkat Tentara Nasional Indonesia

Tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai saat ini sejak diberlakukannya peraturan pemerintah terbaru pada tahun 1997. Tanda pangkat dibagi tiga macam berdasarkan kegunaan pakaian seragam yaitu pakaian dinas upacara (PDU), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL). Penempatan tanda pangkat pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian untuk jenjang bintara tinggi hingga pangkat kehormatan ditempatkan di pundak kemeja, sedangkan untuk jenjang tamtama dan bintara ditempatkan pada lengan baju. Untuk pakaian dinas lapangan, tanda pangkat ditempatkan pada kerah baju untuk jenjang bintara tinggi hingga perwira, sedangkan untuk bintara hingga tamtama tetap ditempatkan pada lengan baju.
Warna dasar strip pangkat bintara adalah kuning sedangkan warna dasar strip pangkat tamtama adalah merah untuk TNI-AD dan TNI-AU, biru untuk TNI-AL termasuk Korps Marinir. Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut.